Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Indonesia

Commercial Motor

Menjaga bisnis dan kendaraan bisnis anda tetap aman.
Print
Bagikan

Commercial Motor

Kendaraan perusahaan anda mungkin merupakan bagian penting dari kemampuan anda untuk menjalankan bisnis. Tetapi tak peduli seberapa hati-hatinya anda dan para karyawan anda, tetap ada risiko-risiko seperti pencurian dan kecelakaan, kondisi jalan, cuaca dan tindakan-tindakan dari pengendara lain yang berada di luar kendali anda. Kecelakaan tidak hanya dapat menyebabkan kerusakan fisik pada kendaran anda tetapi juga berakibat tanggung-jawab ke pihak ketiga. Sebagai akibatnya, asuransi tanggung-jawab pihak ketiga diwajibkan di banyak negara karena hal ini membantu mengurangi tanggung-jawab keuangan yang akan menjadi beban usaha anda.

Great Eastern General Insurance Indonesia menawarkan berbagai asuransi kendaraan bermotor untuk melindungi kendaaraan anda, para karyawan dan usaha anda:

Tanggung-jawab Hukum Pihak Ketiga dan Para Penumpang

  • Kematian atau Cidera Badan Pihak Ketiga dan Kerugian Para Penumpang atau Kerusakan pada Properti/Harta benda Pihak Ketiga

Perlindungan Komprehensif

  • Kematian atau Cidera Badan Pihak Ketiga dan Kerugian para Penumpang atau Kerusakan pada Properti/Harta benda Pihak Ketiga
  • Kerugian atau Kerusakan pada Properti/Harta benda Pihak Ketiga
  • Kerugian atau Kerusakan pada Kendaraan Bermotor milik Perusahaan
  • Anda juga dapat menikmati manfaat tambahan berikut ini:
  • Perlindungan Kecelakaan Diri Pengendara
  • Perlindungan Kecelakaan Diri Penumpang
  • Pemberian potongan premi jika nil klaim
  • Ganti rugi dengan kendaraan baru
  • Layanan Ambulans
  • Layanan penuntutan ganti rugi terhadap pihak ketiga
  • Layanan Konsultasi Klaim

Proposal Form


Claim Form


Ringkasan Produk (Riplay Umum)

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Email Kami
Official WhatsApp
Kunjungi Kami
Pemberitahuan Klaim Online
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan