Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Indonesia

General Liability

Anda dapat (harus) melindungi bisnis anda dari tanggung-jawab hukum.
Print
Bagikan

General Liability

Bisnis saat ini menghadapi berbagai risiko tanggung-jawab yang luas selama kegiatan operasional normal sehari-hari. Kemungkinan menghadapi suatu tuntutan atau tindakan pengadilan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari oleh Perusahaan karena konsekuensi yang diakibatkan dapat menjadi signifikan.

Tanggung jawab hukum tersebut dapat timbul dari tindakan anda sendiri atau tindakan karyawan anda. Misalnya, jika operasional bisnis anda menyebabkan cidera pada anggota masyarakat atau merusak propertinya, tuntutan hukum dapat ditujukan terhadap Perusahaan anda yang dapat terus berlangsung selama jangka waktu yang lama. Dalam hal tanggung jawab hukum yang kompleks tersebut, nasihat spesialis hukum akan diperlukan karena sebagian besar bisnis tidak mempunyai pengalaman atau sumber daya khusus untuk menangani tuntutan ini.

Untuk melindungi jenis bisnis yang berbeda terhadap tanggung jawab hukum yang dapat timbul dari cidera badan akibat kecelakaan atau kerusakan properti/ harta benda pihak ketiga, para ahli tanggung gugat kami di Indonesia dan di seluruh Asia telah merancang beberapa produk:

  • Asuransi Tanggung-Gugat Produk
  • Asuransi Tanggung-Gugat Hukum Publik
  • Asuransi Tanggung-Gugat Umum Gabungan (tanggung gugat publik dan produk)
  • Excess of Loss / Asuransi Umbrella Liability (perlindungan dengan limit yang lebih besar)

Perlindungan tanggung jawab komprehensif kami mencakup:

  • Cidera Badan atau Kematian Pihak Ketiga
  • Kerusakan Properti/Harta benda Pihak Ketiga
  • Cidera Pribadi
  • Biaya-biaya Hukum
  • Tertanggung yang terdiri dari beberapa pihak / Tanggung Gugat Renteng
  • Perlindungan Desain
  • Tanggung gugat Advertising
  • Properti/Harta benda dalam Penjagaan atau Pengawasan Tertanggung
  • Kepemilikan, Operasi dan Pemeliharaan Angkutan air
  • Tanggung gugat Kendaraan
  • Tanggung gugat berdasar perjanjian
  • Konsultasi atau Layanan Medis
  • Konsultasi atau Layanan Profesional
  • Tanggung jawab Pengusaha

 

Brosur

 

Proposal Form

 

Claim Form


Ringkasan Produk (Riplay Umum)

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Email Kami
Official WhatsApp
Kunjungi Kami
Pemberitahuan Klaim Online
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Great Eastern General Insurance Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan