Great Eastern Indonesia telah menyediakan solusi risiko marine selama lebih dari 20 tahun dari jaringan kantor kami yang terletak strategis di kota-kota besar di Indonesia. Dengan memanfaaatkan keahlian dan pengalaman global Grup Great Eastern, kami membantu para klien marine kami di Indonesia mengurangi risiko yang sangat kompleks dan beragam dalam marine, termasuk:
Marine Cargo
Pelindungan asuransi untuk barang-barang saat pengangkutan melalui laut, darat dan udara; baik berdasarkan satu kali pengiriman atau deklarasi ataupun berdasarkan suatu kontrak yang mengikat yang disebut sebagai Marine Open Cover (MOC) atau Marine Open Policy (MOP). Perlindungan ini mengurangi risiko bagi para pemilik kargo ketika kargonya sedang diangkut secara domestik di Indonesia serta secara internasional.
Asuransi Perusahaan Pembuat Kapal
Perlindungan asuransi untuk perusahaan pembuat kapal laut dan/atau risiko selama pekerjaan konversi kapal. Ini merupakan jaminan setara polis Construction All Risks untuk Marine, dimana galangan kapal sedang membangun kapal anda. Kapal tersebut terekspose terhadap semua risiko bahaya alam, terutama kebakaran dan ledakan pada kapal atau kebakaran dari proyek-proyek lain di sekitar galangan kapal. Asuransi Pembuat Kapal menjamin kerugian finansial dikarenakan kerusakan pada proyek konstruksi hingga pengujian akhir,termasuk pengujian dengan kapasitas penuh, uji coba berlayar dan serah-terima akhir kepada pemilik baru.
Asuransi Tanggung gugat Marine
Tanggung jawab Penyewa kapal: melindungi Para Penyewa (waktu atau perjalanan) terhadap tanggung jawab pihak ketiga yang timbul dari operasi kapal yang disewa. Kontrak dan kewajiban yang timbul antara para pemilik kapal dan para penyewa dapat ditanggung oleh Asuransi Tanggung jawab Penyewa. Hal ini berkaitan dengan tanggung-jawab hukum Penyewa, yang dapat menyebabkan kerusakan pada kapal, kargo dan tanggung jawab pihak ketiga lainnya.
Indemnitas Tenaga Profesional Marine: menjamin para profesional Marine terhadap tuntutan dari tanggung jawab hukum dan kesalahan dan kelalaian dalam menjalankan jasa profesionalnya. Hal ini mencakup perlindungan khusus terhadap para profesional terkait marine, seperti survei marine, manajemen kapal dan lain-lain untuk melakukan dan memberikan keahliannya kepada para pelanggannya hingga kemampuan profesional totalnya.
Tanggung jawab Docking Perbaikan Kapal: melindungi tanggung jawab jika galangan kapal dianggap bertanggung-jawab secara hukum atas kerusakan saat sebuah kapal berada dalam perawatan, penjagaan dan pengawasan galangan kapal, kerusakan mesin dan properti/harta benda pihak ketiga dikarenakan kelalaian galangan kapal.
Tanggung jawab Operator Transportasi: perlindungan ini dirancang khusus untuk Freight Forwarders, Operator Transportasi Multimoda, Perusahaan Pengangkut Operasional yang tidak meliputi pengoperasian Kapal, Jasa Angkutan Darat, Operator Pergudangan, dan lain-lain untuk melindungi terhadap konsekuensi keuangan dari kewajiban hukum untuk merawat, menjaga dan mengawasi properti/harta benda pihak ketiga.
Tanggung jawab Pengelola Pelabuhan dan Terminal: melindungi terhadap tuntutan tanggung jawab pihak ketiga atas Otoritas Pelabuhan, Operator Terminal, Pangkalan Kontainer dan jasa bongkar muat terhadap tanggung jawab atas penanganan kargo. Hal ini juga kemungkinan akan mempunyai perluasan untuk melindungi properti/harta benda dan peralatan bongkar muat kargo.
Perlindungan & Ganti-rugi (P&I)
P&I dari Great Eastern merupakan kolaborasi antara British Marine – dua penyedia asuransi P&I dalam Grup Great Eastern.
Great Eastern didirikan pada tahun 1886 pada dasarnya untuk menyediakan asuransi dan solusi untuk risiko-risiko yang terdiri dari, namun tidak terbatas pada, risiko-risiko transportasi, penyimpanan, kapal dan resiko yang terjadi di daratan. British Marine didirikan pada tahun 1876 dan merupakan perusahaan penanggung P&I terbesar dan berdiri paling lama di luar Club P&I grup internasional. Kolaborasi tersebut memanfaatkan kekuatan kedua operasi untuk menciptakan fasilitas tunggal, diperluas dan komprehensif untuk wilayah Asia Pasifik.
P&I dari Great Eastern mengkhususkan pada pertanggungan asuransi untuk para pemilik kapal dagang kecil hingga sedang (umumnya mencapai 10.000 Ton Berat Kotor), kapal-kapal khusus dan kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah tersebut. Dilayani oleh perusahaan Asuransi P&I yang independen, para klien dapat merasa aman dengan mengetahui bahwa premi P&I yang mereka bayar tidak akan dikenakan beban premi tambahan yang tidak dianggarkan dan bahwa klaim dan penjaminan dijalankan oleh penyedia asuransi P&I dan bukan oleh para reasuransi.
Kami dapat menawarkan asuransi P&I dengan berbasis biaya tetap yang didukung oleh jaminan keamanan dengan nilai Standar & Poors ‘AA-“, sambil mempertahankan tradisi asuransi P&I mutual dalam memberikan layanan terbaik kepada semua klien kami.
Brosur
Proposal Form
Claim Form
Ringkasan Produk (Riplay Umum)