Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda.
Langkah 1: Siapkan Dokumen Pendukung Yang Diperlukan
Proses Klaim
Jika anda memiliki polis asuransi tanggung gugat pengusaha pada Great Eastern General Insurance Indonesia, dan meyakini bahwa suatu kejadian dapat menimbulkan klaim di bawah tanggungan polis anda, silakan hubungi agen asuransi/broker anda sesegera mungkin. Atau, anda dapat menghubungi tim layanan klaim Great Eastern General Insurance Indonesia untuk membahas situasinya dan langkah-langkah selanjutnya yang harus anda ambil untuk melaporkan klaim tersebut.
Klaim | Tindakan Utama dan/atau Dokumen Pendukung Yang Diperlukan |
Klaim Tanggung Gugat Pengusaha |
|
Isilah formulir berikut ini untuk mengajukan klaim anda:
Langkah 2: Serahkan Dokumen
Serahkan ke bagian klaim kami Formulir Klaim yang sudah dilengkapi beserta dokumen pendukungnya, dicap dan ditanda-tangani oleh Perusahaan/Tertanggung
Telepon: +62 21 5723737 (Senin-Jumat, 08.30 – 17.30)
Fax: +62 21 5710547/48
E-mail: gegi-claims@greateasterngeneral.com
Kantor Pusat:
Midplaza 2, Lantai 23
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11
Jakarta 10220 Indonesia
(atau cabang terdekat di kota Anda)
Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.
Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih.